Monday, June 26, 2017

Selama Ramadhan 1438H. sejumlah tayangan TV mendapatkan sanksi KPI

Selama bulan suci Ramadhan 1438H, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah stasiun TV atas tayangannya, baik peringatan, maupun teguran tertulis. Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya berbagai pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar siaran (P3SPS). Berikut sejumlah acara TV yang terkena sanksi KPI:


  1. NET. 24 (NET.)
  2. Target (KOMPAS TV)
  3. Iklan Djarum Beasiswa Plus (RCTI, SCTV, Trans 7, dan Metro TV)
  4. Mawar dan Melati (SCTV)
  5. MNC SHOP: Mega 6 (iNews TV)
  6. Tramedica Ratu Givana (tvOne)
  7. Nadin (antv)
  8. Hidayah Ilahi: Adzan yang Dirindukan (Rajawali TV)
  9. PT Djarum (disejumlah stasiun TV)
  10. Tuhan Beri Kami Cinta (SCTV)
  11. NET. 16 (NET.)
  12. D Academy Celebrity 2 (Indosiar)
  13. Pemberitaan tentang Yana Zein di sejumlah stasiun TV

No comments:

Post a Comment